Melaksanakan pengusahaan Jalan Tol Ruas Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, serta usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisaris Utama
Komisaris
Direktur Utama
Direktur Keuangan