JALAN TOL RUAS CENGKARENG - BATU CEPER - KUNCIRAN

Tentang Kami

Written by: JKC 
Date: 31 August, 2024 

PT Jasamarga Kunciran Cengkareng / JKC (semula PT Marga Kunciran Cengkareng) adalah perusahaan patungan yang didirikan berdasarkan Akta No. 7 tanggal 14 Mei 2008 Notaris Suzy Anggrainy Muharam, SH Notaris di Jakarta. Perseroan ditunjuk dan diberikan hak konsesi pengusahaan Jalan Tol Ruas Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran, dengan masa konsesi selama 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang didasarkan pada Perubahan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol antara Perseroan dengan Badan Pengatur Jalan Tol, Akta No. 06 tanggal 7 Juni 2011 Notaris Rina Utami Djauhari, SH, Notaris di Jakarta.

Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran dimulai sejak Juli 2013, sedangkan pembangunan Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran sepanjang ± 14,19 Km dimulai pada April 2017, dan selesai pada Maret 2021. Selanjutnya Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran diresmikan oleh Presiden ke -7 RI, Ir. H Joko Widodo pada 1 April 2021 dan beroperasi tanpa tarif pada 2 April 2021. Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran beroperasi dengan tarif pada 11 November 2021 setelah diterbitkannya Keputusan Menteri PUPR terkait besaran tarif Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran.

Developed by JKC.